Perusahaan Swasta Rawan Korupsi, Ini Kata Wapres

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai korupsi yang terjadi di sektor swasta, juga bisa disebut sebagai kejahatan. Hanya saja, bentuk kejahatan ini dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan.

"Ya, kalau (korupsi) terjadi di sektor swasta namanya kejahatan juga," kata Wapres di kantornya, Jakarta, Kamis 7 April 2016.

Dia mencontohkan, ketika ada oknum dalam sebuah perusahaan yang mengambil uang perusahaan, bisa langsung dilaporkan ke Kepolisian. Sehingga, secara hukum dikategorikan ke dalam ancaman pidana.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, kerangka hukum untuk mengatasi korupsi di sektor swasta di Indonesia hanya ada satu dasar, yaitu ratifikasi dari United Nation Convention Against Corruption.

"Setahu saya, belum ada lagi undang-undang operasional (pemberantasan korupsi sektor swasta). Tetapi, itu jadi sangat penting," kata Teten dalam Seminar Nasional Anti Corruption and Democracy Outlook 2016 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa lalu, 15 Maret 2016.

Teten menyadari, selama ini pemberantasan korupsi memang hanya terfokus diawasi di sektor pemerintahan saja. Padahal, korupsi di sektor pemerintahan hanya seperlima dari potensi ekonomi. Sementara penyimpangan yang dilakukan sektor swasta juga berpotensi rawan korupsi.

"Penyimpangan swasta misalnya double pembukuan, tidak bayar pajak. Kalau mereka (swasta) salah urus dan ambruk, kita punya pengalaman bagaimana negara harus menanggung bank-bank swasta yang punya kewajiban pada pihak ketiga. Sampai sekarang bunganya cukup besar," kata Teten. (asp)

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan