KontraS Sesalkan Jalan Rekonsiliasi di Kasus Pelanggaran HAM

Ilustrasi/Perjuangan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali mengecam keputusan Kejaksaan Agung yang menolak merampungkan penyelidikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada masa lalu.

Yasonna Laoly Minta Natalius Pigai dan Yusril Duduk Bareng Bahas Pelanggaran HAM Berat

Jalan rekonsiliasi yang didengungkan oleh pemerintah atas dasar minimnya fakta dan data atas pelanggaran HAM masa lalu, sangat disesalkan oleh KontraS.

"Ini yang kita sayangkan. Sebab itu KontraS sampaikan untuk menolak rekonsiliasi," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Feri Kusuma, Kamis 7 April 2016.

Klarifikasi Yusril soal Pernyataan Peristiwa 98 bukan Pelanggaran HAM Berat

KontraS juga menyesalkan sikap Jaksa Agung HM Prasetyo yang memilih menolak data yang dimiliki Komnas HAM atas pelanggaran HAM berat pada masa lalu.

Dari itu, KontraS pun meyakini bahwa Jaksa Agung telah bisa dikategorikan melakukan pelanggaran wewenangnya.

Yusril Beri Penjelasan soal Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

"Mengapa Jaksa Agung langsung menyatakan bukti-bukti Komnas HAM tidak dapat dikategorikan sebagai bukti resmi setelah lebih dari 1 dekade menggunakan strategi bolak balik berkas atas Pasal 20(3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM," tutupnya.

Ilustrasi korban pencabulan.

Bansos PKH Kini Juga Diberikan kepada Korban Pelanggaran HAM Berat, Segini Besarannya

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kini juga mencakup korban pelanggaran HAM berat sebagai penerima manfaat.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024