Kasus Dandim Narkoba Disebut Pangdam Bukti Transparansi
- ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
VIVA.co.id – Pangdam VII Wirabuana, Mayjen Agus Surya Bakti mengatakan, dibukanya keterlibatan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1408 Makassar, Kolonel Infanteri Jefri Octavian dan Kepala Pusat Pengendalian Operasi Kodam VII Wirabuana, Letnan Kolonel Budi Iman Santoso dalam hal narkotika adalah bukti keterbukaan TNI.
Dia mengatakan, hal tersebut menunjukkan konsistensi atas visi Panglima TNI yang menginginkan tentara bebas dari narkoba.
"Jadi kami melakukan operasi, kami melakukan penyelidikan dan kami membuka . Masyarakat melaporkan pada sebuah tempat sebuah hotel di lantai 12 sebuah ruangan memang ada tempat hiburan di situ bukan hiburan umum namun hiburan khusus," kata Agus soal proses penangkapan Jeffry dan Budi kepada tvOne, Kamis, 7 April 2016.
Dia memastikan, bahwa keduanya akan ditindak dengan tegas. Terbukti menggunakan narkoba, maka sanksi terberat dari korps adalah pemecatan.
"Yang jelas TNI akan tegas, konsisten dengan komitmen panglima TNI bahwa TNI harus bebas narkoba," ujarnya menegaskan.
Pangdam mengatakan, sosialisasi kepada aparatnya akan dilakukan dengan intensif. Tak hanya itu, operasi pemberantasan narkoba juga akan dilangsungkan secara rutin. Meskipun diakuinya, ada dugaan bahwa terdapat pihak-pihak yang ingin melemahkan TNI sebagai penjaga pertahanan dengan melemahkan aparatnya melalui narkoba.
Sebelumnya, Dandim 1408 Kolonel Infanteri Jeffry Octavian Rotti dan Kepala Pusat Pengendalian Operasi Kodam VII Wirabuana Letkol Budi Iman Santoso tertangkap tangan saat menggunakan narkoba pada Rabu malam, 6 April 2016 di hotel Maleo, Makassar.Keduanya diamankan dalam operasi penggerebekan. Pejabat TNI itu diamankan bersama 5 warga sipil dan pemeriksaan urine menunjukkan hasil bahwa keduanya positif menggunakan narkoba.
(mus)