Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan tiga berkas tersangka kasus penjualan kondensat bagian negara PT. Trans Pacifik Petrochemical Indotama (TPPI).
Dari hasil pemeriksaan berkas penyidikan, tim Kejaksaan merasa masih ada beberapa hal yang perlu dikoordinasikan lagi dengan tim penyidik Kepolisian.
"Ada hal yang masih belum dipenuhi, sebelum kita beri petunjuk," kata Jampidsus, Armisnyah di komplek Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 7 April 2016.
Arminsyah mengaku akan segera berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian mengenai kekurangan tersebut. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan berkas tersebut akan dikembalikan lagi.
"Saya minta jaksa peneliti untuk menghubungi tim penyelidik untuk kita konsultasikan," ujarnya menambahkan.
Namun, ia enggan merinci kekurangan berkas tiga tersangka kasus korupsi TPPI yang berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perhitungan kerugian negara (PKN) mencapai US$2,7 miliar atau setara Rp35 triliun.
"Saya tidak bisa sampaikan poinnya, secara materil ada beberapa yang mesti dipenuhi," katanya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan pendiri TPPI, Honggo Wendratmo.
Atas perbuatannya, 3 tersangka tersebut dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mus)