Suap Perkara di Kejati, Jamwas akan Periksa Tersangka KPK
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id - Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dugaan suap terkait pengamanan perkara PT Brantas di Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta.
Ketiga tersangka yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abupraya, Dandung Pamularno, serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut itu saat ini merupakan tahanan KPK.
Pemeriksaan terhadap Ketiganya dilakukan untuk mendalami mengenai dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kajati DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya diduga mempunyai keterkaitan dalam kasus yang terungkap dari tangkap tangan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan mengenai hal tersebut dengan adanya kedatangan Jamwas, Widyo Pramono.
"Iya tadi sudah saya sampaikan bahwa dibahas tadi termasuk rencana Kejagung untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang ditahan oleh KPK," kata Priharsa di kantornya, Kamis 7 April 2016.
Kendati demikian, Priharsa menyebut pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan merupakan dua hal yang berbeda. Menurut dia, pemeriksaan KPK tidak akan menunggu hasil pemeriksaan dari Tim kejaksaan.
"Oh tidak, jadi saat ini dilakukan pendalaman oleh penyidik termasuk mengumpulkan semua info yang didapat kemudian nanti akan diinventarisasi, kira-kira dari info itu apakah bisa mengerucut kepada orang-orang yang dimintai pertanggung jawaban sebagai pihak penerima," kata Priharsa.
Kasus ini bermula dari tangkap tangan KPK pada Kamis, 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara, bernama Marudut.
Pada saat tangkap tangan, KPK menyita sejumlah uang yang diduga merupakan uang suap. Uang itu diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.
Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka.
Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap, serta Marudut sebagai perantara mereka. Namun, KPK hingga saat ini belum menetapkan pihak penerima suap ini.
Terkait kasus ini, setelah operasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya saat ini berstatus sebagai saksi.
(ren)