Jamwas: Kajati DKI Kenal Perantara Suap PT Brantas Abipraya

Ilustrasi operasi tangkap tangan (OTT).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono masih enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKl Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu.

Jadi Tersangka di KPK, Kajari Pamekasan Dinonaktifkan

Keduanya diduga mempunyai keterkaitan dengan kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Suap tersebut terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap dua petinggi PT Brantas dan satu orang yang diduga perantara.

"Hasil sementara off the record," kata Widyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 April 2016.

Begini Aksi Bulus Jaksa Fauzi Saat Ambil Uang Suap

Kendati demikian, Widyo mengungkapkan, Sudung memang mengenal pihak yang diduga sebagai perantara dalam kasus suap itu yakni Marudut. Hal tersebut didapat dari hasil pemeriksaan tim Jamwas. "Kenalnya itu dalam arti hubungan kenal dengan anggota masyarakat saja," ujar dia.

Widyo mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Sudung dan Tomo. Dia belum memastikan sanksi yang akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran. "Masih dalam proses pemeriksaan, belum sampai kesimpulan," ujar dia.

Jaksa Suap Berjumpa Terdakwa Korupsi yang Disidik di Tahanan

Diketahui, kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK, Kamis 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, pihak KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno;  seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.

Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar USD148,835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.

Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas Abipraya yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka. Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini. Sementara Marudut diduga sebagai perantara. Hingga saat ini, KPK masih belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap.
 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Kasus Suap Kajari Pamekasan, Kejagung Panggil Kajati Jatim

Kajati semestinya bertanggung jawab atas jajaran di bawahnya.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2017