KPK Periksa Tiga Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI

Ilustrasi operasi tangkap tangan (OTT).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang Jaksa Penyelidik dari Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Kamis, 7 April 2016. Mereka antara lain adalah Abun Hasbulloh Syambas, Samiaji Zakaria serta Roland S. Hutahaean.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, ketiganya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta. Ketiganya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Senior Manager PT Brantas Abupraya, Dandung Pamularno.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPA," kata Priharsa.

Selain tiga jaksa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang Staf Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati DKl Jakarta. Keduanya adalah Zahrie dan Rinaldi Umar.

Diketahui, kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, pihak KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abupraya, Dandung Pamularno serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.

Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar USD148,835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.

Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka.

Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini, sementara Marudut diduga hanya sebagai perantara. Namun KPK hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap.

Kendati KPK sudah menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Namun hingga saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi. Pihak KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan.

Kasus Suap Kajari Pamekasan, Kejagung Panggil Kajati Jatim

(mus)