Siyono Tewas di Tangan Densus, Sidang Kode Etik atau Pidana?

Makam terduga teroris Siyono yang tewas saat ditangkap Densus 88 dibongkar.
Sumber :
  • dokumentasi

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kepada anggota Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang berkelahi dengan terduga teroris Siyono hingga menyebabkan kematian.

"Saya belum terima laporan dari Propam, masih proses," kata Badrodin Haiti, di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2016.

Badrodin sejauh ini enggan menyimpulkan apakah akan dilakukan sidang kode etik atau dikenakan tindak pidana juga terhadap anggota Densus 88 tersebut.

"Nanti tergantung hasil pemeriksaan Propam, dicek, direkonstruksi, pasti dikasih tahu nanti. Kalau pemeriksaan kan sudah selesai, tapi kan perlu dilengkapi dengan rekonstruksi dan pemeriksaan lainnya," kata Badrodin.

Sebelumnya, Siyono (33 tahun), warga Klaten, Jawa Tengah, yang menjadi terduga teroris, meninggal pada Jumat siang, 11 Maret 2016. Dia tewas setelah dijemput paksa dan diperiksa tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Tewasnya Siyono menurut kepolisian karena pria itu melakukan perlawanan terhadap aparat di dalam mobil yang membawanya.

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumut