Konstitusi Filipina Hambat Militer Indonesia Bebaskan 10 WNI
- ANTARA/Akbar Nugroho
VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia hanya bisa menyerahkan upaya pembebasan warga negara Indonesia yang saat ini masih disandera milisi Abu Sayyaf kepada otoritas Filipina.
Sebab, Filipina tidak memperbolehkan kekuatan militer asing masuk ke wilayah mereka, walaupun untuk misi penyelamatan sekalipun.
"Filipina di konstitusinya tidak mungkin ada kekuatan militer asing untuk ke sana, sehingga tidak mungkin kita melakukan operasi di sana," kata Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Jakarta, Rabu, 6 April 2016.
Meski mengalami kesulitan, tapi Badrodin terus melakukan upaya koordinasi dengan otoritas Filipina untuk memastikan keselamatan 10 WNI awak kapal Brahma 12 itu.
"Tetapi yang paling utama bagaimana sandera selamat," katanya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno LP Marsudi, telah melakukan koordinasi dengan pemerintah Filipina demi menyelamatkan sepuluh pelaut RI itu. Menlu menyampaikan, dia sudah datang ke Filipina pada 1 dan 2 April 2016.
"Selama kunjungan, saya diterima langsung oleh Presiden Filipina (Benigno Aquino) dan kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan secara terpisah dengan Menlu Filipina (Jose Rene D) dan panglima angkatan bersenjata. Tujuannya adalah untuk mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah Filipina dalam upaya pembebasan sandera WNI," kata Retno pada Selasa, 5 April 2016 di Gedung Kemlu RI, Jakarta.
Menurut Retno, tujuan kunjungan selama dua hari itu adalah untuk memastikan keselamatan WNI yang menjadi sandera kelompok militan Abu Sayyaf. (ase)