Bea Cukai Bongkar Pengiriman Mannequin Isi Sabu Rp1,2 Miliar
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq
VIVA.co.id - Kantor Bea dan Cukai Surakarta menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 602 gram. Sabu-sabu tersebut diselundupkan dalam 5 mannequin yang rencananya bakal dikirimkan melalui Kantor Pos Solo.
Kepala Bea dan Cukai Surakarta, Yosef Hendriansyah, memaparkan bahwa penggagalan pengiriman barang haram itu berawal dari kecurigaan petugas atas kiriman barang berupa 5 mannequin pada Selasa, 5 April 2016. Lantas pihak Bea Cukai memeriksa barang yang dikirim dari Nigeria itu.Â
"Ternyata ada bungkusan yang disembunyikan di setiap rongga bagian leher. Dan setelah dilakukan narco-test, barang itu merupakan senyawa organik jenis methamphetamine HCL (sabu-sabu) sebanyak 602 gram, " jelas Yosef kepada awak media di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu 6 April 2016.
Setelah itu, Bea Cukai bekerja sama dengan Kantor Pos Solo dan Kepolisian melakukan control delivery pengiriman barang. Berdasarkan control delivery berhasil ditangkap penerima barang atas nama YAS yang beralamat di Jungke, Karanganyar.
"?Berdasar pengembangan yang dilakukan Kepolisian kemudian ditangkap tersangka pemilik barang bernama IJRIT dan kaki tangannya AR, YAS dan ST, " lanjut Yosef.
Dia menambahkan, nilai dari barang yang diselundupkan Rp1.204.000. 000. Selanjutnya pelaku akan dijerat Pasal 102 huruf E UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan serta Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
"Dengan digagalkannya penyelundupan itu Bea Cukai dan Kepolisian menyelamatkan 4.816 orang yang terancam sebagai pengguna narkotika, " tegasnya. ?