Bea Cukai Gagalkan Ekspor Gelap Batu Obsidian
- VIVA.co.id/Ardian
VIVA.co.id - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung melakukan penindakan barang ekspor produk pertambangan, batu obsidian, sebanyak 40 metric ton (MT). Puluhan ton batu obsidian tersebut merupakan hasil penindakan di Pelabuhan Panjang pada bulan Februari 2016 lalu.
Kepala KPPBC Tipe B Bandarlampung, Beni Novri didampingi Akmad Rizal dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) Provinsi Lampung dan Wawan Suryanto dari Dinas Pertambangan dalam konferensi pers
mengatakan, jumlah penindakan ekspor produk pertambangan batu obsidian adalah sebanyak 2x20 kontainer dengan berat bersih sebanyak 40 metric ton (MT). Puluhan ton batu obsidian tersebut berasal dari
Sumatera Barat.
"Batu obsidian ini milik perusahaan eksportir PT WM yang rencananya akan diekspor ke Jepang. Sebelum diekspor, batu obsidian ini diolah terlebih dulu di daerah Tanjung Bintang, Lampung Selatan," kata Beni di Bandar Lampung, Rabu, 6 April 2016.
Ekspor batu obsidian itu ditindak karena tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Pertambangan Energi dan Dinas Perdagangan.
"Dalam izin ekspornya, PT WM tidak menyebutkan kalau yang akan diekspor adalah batu obsidian," ujarnya.
Dia mengutarakan, PT WM dengan sengaja menyamarkan jenis barang yang akan diekspor. Hal itu dilakukan agar tidak perlu mengurus izinnya. Dalam surat ekspor PT WM menyebutkan bahwa barang yang akan dikirimkan adalah barang yang tidak perlu melakukan perizinan dari instansi terkait. Setelah dicek, ternyata barang yang akan diekspor merupakan batu obsidian yang diketahui sebagai komoditas yang dibatasi ekspornya.Â
"Jadi untuk mengekspor batu obsidian ini dibutuhkan izin usaha pertambangan dan penulusuran teknis sebelum ekspor atau laporan surveyor. Persyaratan itu tidak dipenuhi oleh PT WM ini," tambahnya.
Edi menilai, PT WM juga tidak memiliki IUP operasi produksi yang jelas. Hal ini melanggar Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 119/M-DAG/PER/12/2015. Selain itu juga melanggar Pasal 6 ayat (1) Permendag Nomor 119/M-DAG/PER/12/2016 karena tidak melakukan verifikasi teknis sebelum melakukan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan atau pemurnian berupa batu obsidian.
"Untuk nilai batu obsidian ini senilai Rp133.146.544. Selanjutnya batu obsidian ini ditetapkan jadi barang yang dikuasi oleh negara," ungkapnya.