Nama Gubernur Soekarwo Disebut di Praperadilan La Nyalla
- VIVAnews/Tudji Martudji
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, termohon praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim dari uang hibah, La Nyalla Mattalitti, buka-bukaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 6 April 2016.
Tiga jaksa selaku termohon membacakan tanggapannya secara bergiliran atas praperadilan La Nyalla.
Jaksa mengatakan bahwa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim memperoleh hibah dari Pemerintah Provinsi setempat setelah ditandatanganinya kerja sama pengembangan ekonomi antara Kadin dengan Pemprov Jatim.
Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh La Nyalla Mattalitti selaku Ketua Umum Kadin Jatim dengan Soekarwo selaku Gubernur Jatim pada Oktober tahun 2009. "Setelah itu secara rutin Kadin Jatim menerima hibah dari Pemerintah Provinsi setiap tahun dari tahun 2011 sampai 2014," ujar jaksa.
Hibah diperoleh setelah Kadin Jatim mengajukan proposal, yang kemudian diverifikasi. Dana cair setelah disetujui oleh gubernur melalui Biro Perekonomian Pemprov. Dana tersebut diambilkan dari kas pemprov dan dikirimkan ke rekening Kadin di Bank Jatim.
Jaksa menyampaikan, pada 6 Juli 2012 penyidik menemukan bukti pemindahan dana hibah Rp5 miliar dari rekening Kadin Jatim ke rekening pribadi La Nyalla. Uang itu dibelikan saham perdana atau IPO Bank Jatim atas nama La Nyalla sebanyak 12.340.500 lembar.
Setahun kemudian, Februari 2013, semua saham itu dijual kembali oleh La Nyalla dengan keuntungan Rp1,1 miliar. "Selisih Rp1,105 miliar tersebut dinikmati oleh pemohon (La Nyalla) dengan menggunakan uang negara," kata jaksa.
Sumarso, salah satu kuasa hukum La Nyalla, mengakui soal pembelian saham itu. Tapi dia menegaskan bahwa pembelian saham itu dilakukan oleh terpidana kasus hibah Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra, tanpa sepengatahuan La Nyalla.
"Pak La Nyalla tidak tahu kalau namanya dipakai untuk membeli saham," ujarnya usai sidang.
Karena itu pula, lanjut Sumarso, La Nyalla cepat-cepat membuat surat pernyataan utang atas penggunaan hibah Kadin Jatim pada pembelian saham itu, setelah sadar namanya dicatut.
Seperti diketahui, La Nyalla mempraperadilankan Kejati Jatim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar. Versi penyidik, uang itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012. (ase)