3 Bulan, Polisi Bantul Raih Rp201 Juta dari Denda Tilang
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Dalam kurun tiga bulan terakhir ini, denda tilang pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor di Bantul, Yogyakarta, total mencapai Rp201.782.000. Jumlah ini sesuai dengan setoran denda tilang yang diberikan Kejaksaan Negeri Bantul pada kas negara.
Petugas tilang Kejaksaan Negeri Bantul, Sampurno, mengatakan bahwa uang denda penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas tahun ini paling banyak terjadi Maret lalu. Dendanya mencapai Rp106.530.000.
"Di Bulan Maret itu kebetulan pas pelaksanaan operasi simpatik," kata Sampurno usai menyetorkan uang itu, Rabu, 6 April 2016.
Sedangkan pada Februari, denda tilang mencapai Rp50.827.000 dan Januari sekitar Rp44.425.000.
Menurut Sampurno, jumlah denda yang disetorkan ini belum termasuk tunggakan denda yang belum dibayarkan Maret lalu. Ada denda yang diputuskan di persidangan belum dibayar penyebabnya karena ratusan warga tidak datang di persidangan dan tidak mengambil barang bukti yang disita kejaksaan.Â
Berdasarkan data pengadilan, denda yang belum dibayarkan Maret lalu ada Rp15.300.000, dengan biaya perkara sebanyak Rp216.000.
"Sampai saat ini, barang bukti yang masih kita tahan dan belum diambil masih banyak, ada ratusan. Bahkan ada yang sejak tahun 2009," ungkapnya.
Barang bukti pelanggaran lalu lintas itu, di antaranya adalah STNK, SIM, dan kendaraan bermotor. Padahal jika sampai dua bulan barang bukti itu tidak diambil, akan langsung dibuatkan pengumuman di kejaksaan, pengadilan, polres maupun samsat.
"Kalau sampai dua tahun tidak diambil, kita tidak berhak menagih tapi barang bukti tetap masih kita simpan," terangnya.
Jumlah uang denda pelanggaran lalu lintas yang disetorkan ke kas negara ini, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, terlihat adanya peningkatan.Â
Pada 2015, jumlah denda yang dibayarkan ke kas negara mencapai Rp761.272.000, dengan tunggakan denda belum dibayarkan sebesar Rp182.995.000. Namun, hingga Februari lalu, tunggakan yang sudah dibayar Rp140.715.000.
"Di tahun 2015 masih ada tunggakan yang belum dibayar dari 647 perkara atau senilai Rp42.280.000," tandasnya.
Kasat Lantas Polres Bantul AKP Supriyantoro mengungkapkan, berdasarkan pelaksanaan operasi simpatik Progo pada 1-21 Maret lalu, terdapat 1.298 kasus pelanggaran.Â
Dari jumlah itu, 454 kasus dikenai tilang dan akhirnya mengikuti sidang. Sementara 844 kasus hanya mendapatkan teguran. Jumlah pelanggar yang dikenai tilang paling banyak adalah perkara tidak mengenakan helm, melanggar rambu, garis marka, parkir sembarangan dan tidak memiliki SIM.
"Kita berharap setelah adanya operasi simpatik, masyarakat menjadi semakin sadar akan tata tertib berkendara," ungkapnya.