Perkuat Bukti, KPK Akan Kembali Periksa Kajati DKI

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus DKl Jakarta, Tomo Sitepu.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan keterlibatasan keduanya dalam kasus dugaan suap terkait upaya penghentian pengusutan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta.

KPK menduga suap dari pihak PT Brantas ditujukan untuk kedua orang tersebut. Keduanya bahkan sempat diperiksa oleh KPK usai melakukan tangkap tangan pada Kamis 31 April 2016 lalu.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief mengatakan, pemeriksaan diperlukan untuk memperkuat bukti dugaan keterlibatan keduanya. "Ini kan baru diperiksa satu kali, masih perlu ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan," kata Syarief, saat dikonfirmasi, Rabu 6 April 2016.

Terkait adanya Tim yang dibentuk Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk menelisik dugaan pelanggaran disiplin kedua jaksa tersebut, Syarief menyebut hal itu tidak menjadi masalah. Menurut Syarif, proses pemeriksaan disiplin dan pengusutan dugaan suap bisa berjalan secara bersamaan. Bahkan Syarief menegaskan pihaknya tidak akan menunggu hasil dari tim bentukan Jamwas untuk mengusut keterlibatan keduanya.

"Tidak perlu harus menunggu setelah itu, tapi tergantung bukti, evidence yang kita dapatkan, tapi bahwa kami bekerjasama dengan Kejagung, iya," tegas dia.

Diketahui, kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, pihak KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abupraya, Dandung Pamularno serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.

Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar USD148,835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.

Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka.

Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini, sementara Marudut diduga hanya sebagai perantara. Namun KPK hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap.

Kendati KPK sudah menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Namun hingga saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi. Pihak KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan.

Diperiksa KPK 10 Jam, Kepala Kejaksaan DKI Bantah Disuap

(mus)