Kasus Suap Reklamasi Jakarta, 2 Orang Lagi Dicegah KPK

Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sumber :
  • Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) DKl Jakarta mengenai reklamasi teluk Jakarta. Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan telah menerima surat permintaan pencegahan dari KPK terhadap dua orang.

Presdir Agung Podomoro Land Segera Disidang

Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso menyebut 2 orang yang dicegah berinisial GP (laki-laki) dan BK (perempuan).

"Diajukan KPK per-tanggal 4 April 2016 untuk 6 bulan ke depan," kata Heru dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Selasa 5 April 2016.

Ahok: Perusahaan Anak Soeharto Pernah Dikenai Kontribusi

Kendati demikian, Heru enggan menyebutkan nama lengkap kedua orang saksi tersebut, termasuk saat dikonfirmasi mengenai latar belakang keduanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, GP adalah Gery sementara BK adalah Berlian. Keduanya diketahui termasuk pihak yang diamankan KPK saat melakukan tangkap tangan pada 31 Maret 2016. Gery merupakan pihak yang diamankan bersama dengan Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohammad Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan. Sementara Berlian diamankan di kediamannya.

Bangunan-bangunan Megah di Pulau C Hasil Reklamasi Jakarta

Kedua orang itu disebut-sebut merupakan pegawai dari Agung Podomoro Land (APL).

Terkait kasus ini, penyidik telah mencegah 2 orang sebelumnya yakni Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Ariesman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar.

Basuki Tjahja Purnama (Ahok)

Penuh Emosi, Ahok Buka Diskusi Tentang Reklamasi

Ahok langsung berbicara dengan nada meluap-luap.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2016