Alasan KPK Belum Panggil Tersangka Mantan Rektor Unair
- Ali Azumar
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lebih dari lima orang terkait kasus korupsi Rumah Sakit Pendidikan Unair yang melibatkan mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair), Fasichul Lisan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah Fasichul ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum melakukan pemanggilan terhadap Fasichul. Menurut Priharsa, saat ini KPK masih fokus melakukan pengayaan terhadap berbagai data yang masuk.
"Termasuk keterangan dari para saksi yang kami periksa itu juga akan kami lakukan pengayaan," kata Priharsa saat bertemu Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 5 April 2016.
Menurutnya, Fasichul telah telah memenuhi sejumlah unsur sebagai tersangka sesuai Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
"Tepatnya pada Pasal 2 dan berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana Rumah Sakit Pendidikan Unair," kata Priharsa.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima VIVA.co.id, saat ini kondisi kesehatan Fasichul sedang terganggu. Bahkan, ketika yang bersangkutan hendak ditemui di Rumah Sakit Pendidikan Unair, media tidak diperbolehkan masuk.
"Bapak sedang istirahat, kondisinya menurun jadi tidak bisa ditemui," kata salah seorang pihak keamanan rumah sakit yang menjaga ruangan Fasichul dan istrinya yang juga sedang dirawat pada Senin, 4 April 2016.
Sebelumnya, Fasichul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi Rumah Sakit Pendidikan Unair. Dalan kasus itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp85 miliar. (ase)