Kejati Jawa Timur Minta Imigrasi Cabut Paspor La Nyalla

Mantan ketua umum PSSI, La Nyalla Mattalitti.
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Perburuan terhadap tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, masih terus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Saat ini, Ketua Umum PSSI itu masih terlacak berada di Singapura.

La Nyalla Dibawa ke Surabaya Pekan Depan

Dari informasi yang diperoleh, tim Kejaksaan dan Polri sudah berada di Singapura. Namun, masalah yuridiksi menjadi kendala untuk membawanya pulang. Kejaksaan terus berkoordinasi dengan Interpol untuk memuluskan misi penangkapan La Nyalla.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto membenarkan bahwa La Nyalla masih berada di Singapura. Dia terlacak dari transaksi kartu kredit yang dilakukannya pada Senin, 4 April 2016. 

Berkas Korupsi La Nyalla Diserahkan ke Penuntutan Pekan Ini

"Kemarin ada transaksi kartu kredit dia lakukan," ujarnya kepada VIVA.co.id, Selasa, 5 April 2016.

Selain dengan Interpol, Romy menjelaskan, bahwa Kejaksaan juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Melalui Kejaksaan Agung, kata dia, pihaknya mengirimkan surat permohonan pencabutan paspor atas nama La Nyalla Mattalitti. 

Kejaksaan: Berkas Penyidikan La Nyalla Baru 80 Persen

"Surat permohonan cabut paspor disampaikan ke imigrasi pada 1 April lalu," ungkapnya.

Pencabutan paspor dilakukan untuk mempersempit ruang gerak La Nyalla. Dengan begitu, kata Romy, diharapkan La Nyalla tidak bisa bepergian lagi ke negara lain sehingga terkunci di Singapura. 

"Pencabutan paspor untuk mempersempit ruang gerak daripada tersangka," kata Romy.

Seperti diketahui, La Nyalla ditetapkan sebagai buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO), setelah dia mangkir dari tiga kali panggilan Kejati Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi. 

La Nyalla diketahui kabur ke Malaysia melalui Bandara Soekarno Hatta pada Kamis sore, 17 Maret 2016. Setelah itu, dia pindah ke Singapura.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya