Polri Akui Ada Kesalahan Prosedur dalam Penangkapan Siyono
- dokumentasi
VIVA.co.id – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan mengakui ada kesalahan prosedur saat menangkap terduga teroris asal Klaten, Jawa Tengah.
"Pertama enggak diborgol, dikawal hanya satu orang dan satu orang sopir, ini salah prosedur," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 April 2016.
Terkait dengan tindakan anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror yang berkelahi dengan . Anton mengklaim, saat ini anggota Densus tersebut sedang diproses di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Nanti ada sidang kode etik di Propam Polri, anggota tetap kami usut etik dan pidana," katanya.
Anton juga membantah kalau penangkapan terhadap terduga teroris tidak ada surat penangkapan. Sebab, pihak Kepolisian sudah melakukan kordinasi dengan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
"Sebelum ke sana kami koordinasi sama RT dan RW. Ditangkap di jalan, karena sudah diintai, ada saksi nanti kami tunjukan videonya," ujarnya.
(33), merupakan terduga teroris yang tewas usai dijemput paksa oleh tim Densus 88 Antiteror. Kepolisian menyebut, tewas karena melawan petugas saat diamankan.
pun dimakamkan tanpa proses autopsi sebelumnya oleh Kepolisian. Ketidakjelasan kematian tersebut mendapat simpati dari pengurus Pusat Muhammadiyah.
Lewat izin keluarga, PP Muhammadiyah akhirnya melakukan autopsi terhadap jenazah . Sejauh ini hasil autopsi belum bisa diumumkan karena baru dilakukan Minggu 3 April 2016.
(mus)