Polda Sumut Ledakkan Tiga Kapal Pencuri Ikan

Pemusnahan tiga kapal terkait penangkapan ikan secara ilegal di Belawan, Sumatera Utara, Selasa, 5 April 2016.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memusnahkan tiga kapal motor, karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan wilayah Sumatera Utara.

Australia Bakar Tiga Kapal Indonesia

Ketiga kapal yang ditenggelamkan itu adalah Kapal Pukat Trawl berbendera Malaysia, dan dua kapal tanpa nama.

"Ketiga kapal dimusnahkan dengan cara diledakkan dan ditenggelamkan di perairan dekat Pelabuhan Belawan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Helfi Assegaf, Selasa, 5 April 2016.

Dapatkan Perlawanan, KKP Amankan 5 Kapal Pencuri Ikan Bendera Vietnam

Selain menenggelamkan kapal, polisi juga mengusut kasus ini dan menetapkan seorang warga Thailand, Phan Rhuamthong, nakhoda kapal berbendera Malaysia, Pukat Trawl, menjadi tersangka penangkapan ikan secara ilegal.

Kemudian, untuk dua kapal ikan tanpa nama dan tanpa nomor lambung kapal dengan selar mesin dompeng 28 PK, masing-masing nakhodanya juga ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah M. Yusuf, warga Desa Regemuk, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan Abdul Muis, warga Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Marak Ilegal Fishing dan Penyelundupan Narkoba, Warga Sumenep Resah

"Ketiga Kapal ditangkap di wilayah perairan teritorial Indonesia oleh Direktorat Polisi Air Polda Sumut, beberapa waktu lalu," katanya.

Pemusnahan ketiga kapal langsung disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Sumatera Utara. "Acara pemusnahan ketiga kapal ini langsung disaksikan dari Jakarta dipimpin Menteri Kelautan dan Perikanan," tuturnya. (ase)

Bacapres Ganjar Pranowo di Rakernas PDIP, Jiexpo, Kemayoran, Jakarta.

Soroti Ilegal Fishing, Ganjar: Negara Kita Rugi Rp356 Triliun

Bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo meminta praktik ilegal fishing atau penangkapan ikan yang melanggar ketentuan undang-undang dihentikan.

img_title
VIVA.co.id
29 September 2023