Pengacara Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus La Nyalla

Sidang praperadilan La Nyalla Mattaliti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 5 April 2016.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id - Tim kuasa hukum tersangka korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, menyampaikan bahwa unsur kerugian negara dalam kasus tersebut tidak ada. Padahal, unsur kerugian negara harus ada dalam penyidikan kasus korupsi.

Soal itu tertera dalam berkas permohonan praperadilan La Nyalla yang dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 5 April 2016. La Nyalla mengawali materi praperadilannya dengan menyampaikan materi perkara hibah Kadin Jatim jilid pertama.

Perkara tersebut mengusut penyalahgunaan hibah yang diterima Kadin Jatim pada 2011 hingga 2014 senilai total Rp48 miliar lebih. Perkara ini sudah inkrah  dan dua Wakil Ketum Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, sudah jadi terpidana.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara itu Rp26,64 miliar. Kerugian negara itu, kata salah satu tim kuasa hukum La Nyalla, Sumarso, dibebankan kepada Diar dan Nelson sebagai terpidana. Sebagian sudah dikembalikan.

Sumarso menjelaskan, pada perkara Kadin jilid pertama, soal pembelian saham perdana atau IPO Bank Jatim sudah dijelaskan dalam penyelidikan dan penyidikan. Pembelian saham itu diketahui dilakukan pada 2012 dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim yang diterima dari pemerintah provinsi setempat.

Pembelian saham itu, kata Sumarso, dilakukan Diar tanpa sepengetahuan La Nyalla selaku ketum Kadin Jatim. Namanya hanya dipakai untuk pembelian saham. "Karena itu pemohon membuat surat pernyataan utang hibah Kadin Jatim pada Juli 2012," kata dia.

Pengembalian utang pun lalu dilakukan sebanyak lima kali dengan nilai total sama dengan saat hibah dibelikan saham perdana. Dengan begitu, Sumarso menyatakan bahwa unsur kerugian negara seperti disangkakan kepada La Nyalla tidak ada. "Dengan demikian perbuatan melawan hukum tidak ada," ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, menjelaskan bahwa pembelian saham IPO Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah sudah tidak sesuai prosedur. La Nyalla diminta bertanggung jawab karena pembelian saham itu atas nama dirinya. "Kami fokus ke IPO-nya," katanya.

Jika pun uang hibah Rp5 miliar yang dibelikan saham sudah dikembalikan, menurut Dandeni, tidak bisa menghapus perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan tersangka. Apalagi, Dandeni menyatakan bahwa pengembalian itu bukan termasuk keuntungan saham Rp1,1 miliar.

Dandeni menyebut keuntungan saham tersebut semestinya menjadi keuntungan negara. "Keuntungannya terus ke mana?" tuturnya.

Seperti diketahui, La Nyalla mempraperadilankan Kejati Jatim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar. Versi penyidik, uang itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012.

Gatot Pujo Nugroho Didakwa Rugikan Negara Rp1,14 Miliar