Jaksa Berharap La Nyalla Hadir di Sidang Praperadilan
- VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id - Setelah sebelumnya sempat tertunda, sidang praperadilan dengan pemohon La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 5 April 2016.
Pekan sebelumnya, sidang perkara ini tertunda gara-gara dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, tidak hadir. Jaksa beralasan tengah sibuk mencari keberadaan La Nyalla yang ditetapkan buron. Pengacara La Nyalla menyebut sikap jaksa itu dengan tindakan mangkir.
Sesuai janjinya, jaksa hadir di sidang kali ini. Kini giliran pihak Kejaksaan yang berharap La Nyalla selaku pemohon hadir di pengadilan, bukan hanya penasihat hukumnya. "Kami berharap La Nyalla datang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, di PN Surabaya, Selasa, 5 April 2016.
Dia berargumen, sidang praperadilan berkaitan dengan perkara pidana, bukan gugatan perdata. Sebab itu, pihak pemohon mestinya menyampaikan sendiri praperadilannya di muka sidang. Itu berbeda dengan gugatan perdata yang bisa dikuasakan. "Dalam hal ini pengacara sifatnya pendamping hukum," terang Romy.
Sementara itu, kuasa hukum La Nyalla, Sumarso, berpendapat bahwa dalam praperadilan seorang tersangka atau pemohon tidak perlu hadir. "Cukup dari penasihat hukumnya yang diberi kuasa," katanya berdalih.
Seperti diketahui, La Nyalla mempraperadilankan Kejati Jatim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar. Versi penyidik, uang itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012.
(mus)