KPK Kejar Penerima Suap Pengamanan Kasus di Kejati DKI
- ANTARA/Andrea Asih
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih terus mendalami pihak yang diduga penerima suap dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi PT Brantas Abipraya, yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta.
Suap dari PT Brantas itu diduga ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebutkan, pihaknya masih mencari bukti keterlibatan kedua orang tersebut dalam kasus ini.
"Masih mendalami, termasuk dengan hubungan Jaksa yang masih berstatus sebagai saksi," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa, 5 April 2016.
Kendati sudah mendapatkan indikasi suap ditujukan untuk Jaksa, Yuyuk mengatakan, hal tersebut masih perlu didalami dengan keterangan saksi dan tersangka.
Dia menyebutkan, penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi terkait, termasuk memeriksa kedua pejabat di Kejati DKl Jakarta itu. "Secepatnya semoga dalam minggu ini ada jadwalnya," ujar dia.
Meski kasus ini kemungkinan akan terkait dengan pihak Jaksa, Yuyuk menegaskan, pihaknya akan tetap mengusut kasus dugaan suap tersebut. KPK, katanya, tetap melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dalam penyidikan kasus ini. "Kita akan proses dan kasusnya tetap ada di KPK," katanya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK, Kamis 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, petugas KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abupraya, Dandung Pamularno serta seorang wiraswasta bernama Marudut.
Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar US$148,835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.
Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana koruspi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak yang memberikan suap dalam kasus ini.
Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.
Usai menetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap Kajati DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Saat ini, keduanya masih berstatus sebagai saksi, namun pihak KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan.