Polisi Belum Terima Laporan soal Majalah Charlie Heboh

Komik Charlie Heboh yang mirip dengan suratkabar satir Charlie Hebdo di Paris Prancis. Diduga komik ini telah beredar di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Facebook

VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengaku masih belum menerima secara resmi terkait laporan adanya majalah karikatur dugaan penistaan agama Charlie Heboh yang terbit di beberapa wilayah di Jakarta.

"Laporan resmi ke kami belum ada, tapi kami sudah koordinasi dengan Kemenkominfo. Jadi kami ambil langkah-langkah. Untuk Facebook yang sudah kami koordinasikan, Kemenkominfo sudah memblokir itu," kata Wakil Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri, Kombes Pol Agung Setya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 4 April 2016.

Namun, Agung enggan merinci apakah nantinya penyidik Bareskrim langsung melakukan pengusutan atau menunggu laporan. "Ya kami kembangkan semuanya, tapi itu ada petisi yang katanya mau melaporkan, kita tunggu kalau dia melapor," ujar Agung.

Agung juga tak menjelaskan lebih rinci jika nantinya petisi tidak melaporkan, apakah nantinya akan diusut atau tidak.

"Ya kita lihat nanti kontennya, sama ini kita lihat. Itu kan majalah ya, yang kami fokuskan sekarang yang disebarkan melalui media online seperti media sosial Facebook, Twitter. Itu kan di bawah UU ITE. Kalau kaitannya sama majalahnya sendiri, mungkin teman-teman tanya ke kejaksaan, karena itu kan barang cetakan, itu nanti di sana ya," tuturnya.

Sebelumnya, sebuah majalah dengan nama Charlie Heboh telah terbit di beberapa titik di Jakarta. Majalah ini menduplikasi nama majalah Charlie Hebdo di Prancis yang mengundang polemik.

Majalah ini diduga mengandung penistaan agama lantaran pada sampul depan majalah tersebut terdapat karikatur yang menyerupai orang yang sedang berhubungan seksual. Pada karikatur tersebut tertulis, "Ana cuma menjalankan sunnah nabi". (ase)

Putin Sindir Kegagalan Prancis gara-gara Kartun Nabi Muhammad