Lewat Tes Urine, Polisi Ini Ketahuan 'Nyambi' Bandar Sabu

Briptu Rangga Rafle Aditya (kanan).
Sumber :
  • Foto: Nur Faishal/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Mulanya Brigadir Satu (Briptu) Rangga Rafle Aditya (26 tahun) terus mengelak kalau mengkonsumsi narkortika, meski hasil tes urinenya positif. Dia tak mau menunjukkan barang bukti ketika diminta petugas. Tapi karena lirikan matanya, polisi justru berhasil menemukan bukti yang dibutukan.

Cerita lirikan mata membawa sial itu terungkap saat Rangga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 4 April 2016. Usai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa, sidang dilanjut langsung agenda keterangan saksi, yakni Brigadir Hari dan Brigadir Syahroni, dua petugas yang menyidik perkara itu.

Dalam keterangannya saksi menjelaskan, perkara ini terungkap ketika Markas Polda Jatim di Jalan A Yani Surabaya menggelar tes urine kepada semua anggota pada 10 November 2015 lalu. Tak terkecuali Brigadir Rangga yang bertugas menjaga tahanan polda.

Dalam tes urine terdakwa positif mengandung narkotik. Temuan itu ditindaklanjuti oleh petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Dalam pemeriksaan diketahui, terdakwa Rangga tidak hanya sebagai pengguna, tapi juga pengedar narkotika. "Kami langsung lakukan penggeledahan," kata saksi.

Penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Mayangkara Gayungan, Surabaya. Terdakwa ikut digelandang untuk menunjukkan barang bukti narkotik yang dia pakai. Saat penggeledahan, terdakwa bersikukuh untuk tidak menunjukkan apa yang dicari petugas.

Tak putus asa, kata saksi, terdakwa terus 'diseret' ke semua sudut ruangan kontrakannya. Ketika dibawa ke halaman kontrakan, polisi curiga dengan gelagat terdakwa. Mata terdakwa melirik ke satu titik, yakni kaleng tempat makan burung yang ada di atas rak sepatu.

Petugas penasaran lalu memeriksa kaleng pakan burung itu. Petugas meminta terdakwa untuk membuka kaleng tersebut. Di dalam kaleng itulah ditemukan sabu seberat 4,41 gram beserta alat isapnya. "Temuan itu disaksikan beberapa saksi yang kami ajak menggeledah," kata saksi.

Terdakwa Rangga mulanya membantah keterangan saksi. Dia berdalih sabu itu berada di rumah yang bukan miliknya, tapi hanya mengontrak. Hakim lalu mendesak soal kepemilikan narkoba tersebut. Terdakwa akhirnya mengakui.

Jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, Djamin Santoso, mengatakan bahwa selain pengguna, terdakwa juga didakwa dengan pasal kepemilikan dan peredaran narkotika golongan satu bukan tanaman.

Lima Kritikan Ini Sering Dilontarkan untuk Polisi

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika," kata jaksa. Terdakwa juga didakwa Pasal 112 dan 127 undang-undang yang sama. (ase)