Mensos: Orangtua Terlibat Penjualan Anak Harus Dihukum
- VIVA.co.id/ Tudji Martudji/ Surabaya
VIVA.co.id - Semakin banyak kasus kekerasan dan perdagangan terhadap anak, membuat Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa ikut angkat bicara.
Khofifah bahkan menegaskan, orangtua kandung yang terlibat dalam perdagangan anak harus tetap dilakukan proses hukum, sesuai pasal 88 UU No 23 Tahun 2002.
Sementara itu, anak-anaknya harus tetap mendapat perlindungan dan perawatan di ?tempat penampungan yang memadai.
"Jadi, proses hukum harus tetap berjalan (bagi orangtua yang melakukan pelanggaran hukum terhadap anaknya). Sementara, pengasuhan anak harus tetap berjalan," ujar ?Khofifah Indar Parawansa di sela kunjungannya meninjau tempat penampungan anak, di Yayasan Pondok Kasih, Keputih, Surabaya, Minggu, 3 April 2016.
?Khofifah juga meminta petugas Dinas Sosial di kabupaten/kota yang melakukan penertiban di jalan, harus tahu dan memahami, anak-anak yang terjaring razia harus dipastikan bisa ditampung di save house yang layak, untuk pembinaan.
Di Surabaya, kata Khofifah, Yayasan Pondok Kasih termasuk sebagai tempat penampungan yang layak. Sampai saat ini Kemensos hanya memiliki save house di enam kota?.
"Tempat ini (Yayasan Pondok Kasih Surabaya) ini sangat layak untuk jadi tempat shelter bagi anak-anak yang terjaring razia. Bahkan, yang dari luar kota Surabaya bisa dibawa ke tempat ini," jelasnya. (ase)