Kasus Agung Podomoro Land

Bos Agung Sedayu Dicegah ke Luar Negeri

Suasana pengerjaaan proyek reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pluit, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Bos Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, resmi dicegah bepergian keluar negeri. Hal tersebut setelah pihak KPK mengirimkan surat permintaan pencegahan ke Direktorat Jenderal lmigrasi di Kementerian Hukum dan HAM.

KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap Raperda Reklamasi

Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKl Jakarta terkait Reklamasi Teluk Jakarta.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan mengenai pencegahan tersebut. "Permohonan dikirimkan Jumat lalu," kata Yuyuk dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Minggu 3 April 2016.

Ahok: Terima Kasih, Agung Podomoro

Pencegahan terhadap Aguan itu akan berlaku hingga 6 bulan kedepan. Yuyuk tidak menampik jika pencegahan dilakukan lantaran penyidik membutuhkan keterangan Aguan dalam kasus ini.

Aguan dinilai mengetahui mengenai kasus itu, yang telah menjerat Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Ahok: Yang Patut Dicurigai Barter Bos Podomoro dan Sanusi

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja; Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P?rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (ren)

Ilustrasi Proyek Agung Podomoro.

Alasan Apartemen di Cimanggis Lebih Kompetitif

PT Agung Podomoro Land Tbk mengembangkan PGV Cimanggis.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2016