- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Bos Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, resmi dicegah bepergian keluar negeri. Hal tersebut setelah pihak KPK mengirimkan surat permintaan pencegahan ke Direktorat Jenderal lmigrasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKl Jakarta terkait Reklamasi Teluk Jakarta.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan mengenai pencegahan tersebut. "Permohonan dikirimkan Jumat lalu," kata Yuyuk dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Minggu 3 April 2016.
Pencegahan terhadap Aguan itu akan berlaku hingga 6 bulan kedepan. Yuyuk tidak menampik jika pencegahan dilakukan lantaran penyidik membutuhkan keterangan Aguan dalam kasus ini.
Aguan dinilai mengetahui mengenai kasus itu, yang telah menjerat Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja; Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P?rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (ren)