Geledah Ruang Ketua dan Wakil DPRD, KPK Bidik Pihak Lain?
- Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat indikasi adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang turut diduga menerima suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta terkait Reklamasi Teluk Jakarta.
Pada kasus tersebut, penyidik telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD, Mohamad Sanusi, sebagai tersangka. Dia disangka telah menerima suap dari bos PT Agung Podomoro Land.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat. Namun, dia menyebut hal tersebut belum bisa diungkapkan.
"Radar kita menangkap sinyal lunak tentang beberapa orang yang terkait. Namun tidak boleh disebutin namanya begitu saja," kata Saut dalam pesan singkatnya, Sabtu 2 April 2016.
Kendati demikian, Saut menyebutkan bahwa hal tersebut masih tengah dalam proses pendalaman. "Masih kita dalami DPRD DKI-nya. Jadi perlu waktu, sabar ya," ujar dia.
Diketahui, Gedung DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu tempat yang digeledah penyidik dalam kasus ini. Tidak hanya ruang kerja Sanusi, penyidik juga menggeledah beberapa tempat lainnya. Di antaranya termasuk ruang kerja Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi, serta ruang kerja Wakil Ketua DPRD, M. Taufik.
Pada penggeledahan yang berakhir pukul 03.00 WIB, Sabtu 2 April 2016 itu, KPK menyita sejumlah dokumen, catatan, serta file-file terkait.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja; Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P?rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.