Kasus Podomoro Land, KPK Bisa Panggil Ahok dan Fauzi Bowo

: Ketua KPK Agus Rahardjo di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Surabaya

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta yang melibatkan PT Agung Podomoro Land Tbk (APL). Proyek tersebut sebenarnya dimulai sejak lama, sejak masa Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Penyidikan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas KPK terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi pada Kamis malam, 31 Maret 2016. Dia ditangkap seusai menerima uang suap Rp1,14 miliar dari karyawan PT APL, Triananda Priantoro.

Sehari kemudian, Presiden Direktur PT APL, Ariesman Widjaja, menyerahkan diri. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait izin reklamasi kawasan pesisir Jakarta Utara tahun 2015-2035.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, izin reklamasi itu sebetulnya diajukan oleh PT Podomoro sejak Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Fauzi Bowo.

Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara

"Kalau tidak salah, masa Pak Jokowi tidak melakukan apa-apa. Lalu, izin pembangunannya baru ada pada masa Pak Ahok," ujarnya usai berbicara di kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Sabtu 2 April 2016.

Agus mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, bisa jadi KPK akan memanggil Fauzi Bowo dan Ahok untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Bisa saja (dipanggil Fauzi Bowo dan Ahok). Kita masih telusuri," katanya.

Agus menjelaskan, kasus yang menyeret nama politikus Partai Gerindra, M. Sanusi itu terkait pembahasan Raperda tentang izin reklamasi. Pihak Podomoro Land diduga melakukan penyuapan agar Perda yang diputuskan nantinya menguntungkan pengusaha.

"Ini kasus besar, karena menyangkut investasi triliunan rupiah," katanya.

Selain tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Agus menyatakan institusi yang dipimpinnya akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk anggota DPRD DKI Jakarta lainnya.

Tujuh Pelanggaran Hukum Jadi Alasan Reklamasi Harus Disetop

"Kita pasti kembangkan," katanya. (asp)

Jelang Silaturahmi Nasional Partai Golkar

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

Yorrys masih menunggu hasil persidangan pejabat MA

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016