Presdir Agung Podomoro Resmi Ditahan KPK
- Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja, Sabtu 2 April 2016.
Dia ditahan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKl Jakarta tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Ariesman yang diperiksa sejak Jumat malam, 1 April 2016, itu terlihat menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB. Bos pengembang properti itu terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Namun, dia enggan berkomentar terkait perkaranya tersebut. Termasuk, saat disinggung mengenai dugaan aliran dana ke pihak anggota DPRD DKl Jakarta lainnya. "Tanya pengacara saya saja," kata Ariesman.
Ariesman langsung dibawa oleh petugas KPK masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggunya di depan lobi Gedung.
Secara terpisah, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan mengenai penahanan terhadap Ariesman.
Dia menyebut Ariesman akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. "Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Yuyuk.
***
Diketahui, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (PT APL) Ariesman Widjaja; Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro, serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Sanusi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Arieswan dan Triananda diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (asp)