KPK Cari Bukti Keterlibatan Kajati dan Aspidsus DKI Jakarta

KPK geledah kantor Kejati DKI Jakarta, Jumat, 1 April 2016
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui telah melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKl Jakarta, Kamis kemarin. Penggeledahan tersebut, terkait penyidikan kasus dugaan suap untuk penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tidak menampik, jika penggeledahan tersebut adalah untuk mencari keterlibatan Kajati DKl Jakarta, Sudung Situmorang, serta Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKl Jakarta, Tomo Sitepu.

"Kira-kira begitu," kata Saut dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Sabtu 2 April 2016.

Dugaan keterlibatan keduanya mencuat, lantaran uang suap yang berasal dari bos PT Brantas Abipraya diduga ditujukan untuk kedua petinggi di Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta itu. Uang diduga akan diberikan oleh seorang perantara bernama Marudut.

Saut menyebut, saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi. Namun, dia menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan.

"Kita masih kembangkan terus," ujarnya.

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys



Diketahui, kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, pihak KPK mengamankan tiga orang yang merupakan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abupraya, Dandung Pamularno, serta seorang wiraswasta bernama Marudut.

Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar US$148.835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.

Suap tersebut, diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana koruspi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung, dan Marudut sebagai tersangka. Namun, ketiganya diduga sebagai pihak yang memberikan suap dalam kasus ini.

Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

Usai menetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap Kajati DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Saat ini, keduanya masih berstatus sebagai saksi, namun pihak KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan. (asp)