KPK: Suap Bos Agung Podomoro Termasuk 'Grand Corruption'

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi La Ode Syarif (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap adanya dugaan suap dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja kepada pihak DPRD DKl Jakarta.

Suap miliaran rupiah itu diduga terkait dengan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKl Jakarta mengenai Reklamasi Teluk Jakarta.

Wakil Ketua KPK, La Ode Syarief menyebut bahwa dugaan skandal suap ini tergolong kepada tindak pidana korupsi yang besar (grand corruption).

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Mengingat dalam kasus ini, suatu korporasi diduga menyuap anggota dewan untuk memengaruhi kebijakan publik.

"Kami bisa mengatakan ini adalah bisa dikategorikan grand corruption, karena dari awal kami berlima ingin menyasar korupsi-korupsi besar yang melibatkan swasta, dan yang paling penting lagi ini contoh paripurna, di mana korporasi memengaruhi kebijakan publik," kata La Ode di Jakarta, Sabtu 2 April 2016.

La Ode berharap, kejadian seperti ini tidak lagi terjadi. Di mana, suatu kebijakan publik ditujukan untuk kepentingan golongan tertentu saja.

Terkait dengan proyek Reklamasi, La Ode tidak menampik bahwa proyek tersebut sudah banyak diprotest, lantaran dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan.

Mulai dari Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil hingga Undang-undang Perikanan.

"Sehingga, kebijakan ini tidak sinkron dengan UU di atasnya. KPK sangat menanggap kasus ini sangat penting, karena ini contoh paripurna tentang bagaimana korporasi memengaruhi pejabat publik untuk kepentingan yang sempit bukan umum," ujar dia.

Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang menambahkan, kasus-kasus yang mirip juga dinilai sering terjadi. Di mana, suatu korporasi mengatur mengenai kebijakan publik.

"Corporation rules the country banyak terjadi. Mereka mengatur-atur pemerintah, RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sampai undang-undang. Ini harus dihentikan," tegas Saut. (asp)

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim
Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024