Kantor Kejati DKI Digeledah, KPK Bawa Dokumen PT Brantas

Penyidik KPK di kantor PT Brantas Abipraya
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sidung Situmorang dan ruangan Asisten Pidana Khsusus (Aspidsus) Tomo Sitepu di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat malam, 1 April 2016.

Berdasarkan pantauan, rombongan penyidik lembaga anti rasuh tersebut tampak baru meninggalkan gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekitar pukul 22.00 WIB.

Rombongan penyidik KPK yang menggunakan rompi berwarna campuran krem dan putih dengan tulisan KPK di bagian belakang tampak langsung meninggalkan Kejati DKI Jakarta dengan menggunakan dua buah mobil Toyota Innova berwarna hitam dan silver.

Terungkap, Komunikasi Kajati DKI dengan Perantara Suap

Mereka membawa tiga buah koper empat buah kardus dan satu plastik besar. Rombongan penyidik KPK juga tak menjawab pertanyaan awak media yang sudah menunggu.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, penggeledahan oleh penyidik KPK tersebut dilakukan sejak pukul 15.30 WIB hingga 18.00 WIB, Jumat sore.

"Penyidik KPK datang kurang lebih pukul 15.30 WIB. Yang diperiksa hanya dua ruangan, yaitu ruangan pak Kajati dan pak Aspidsus," kata Waluyo di kantor Kejati DKI Jakarta, Jumat.

Sebelum melakukan penggeledahan, kata Waluyo, penyidik KPK terlebih dahulu menemui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Rum untuk melaporkan dan memberitahu akan dilakukannya penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi di PT Brantas Abipraya (PT BA) yang masih dalam proses penyelidikan oleh Kejati DKI Jakarta. Namun, Waluyo tidak menyebutkan secara detail dukumen yang dibawa tersebut.

"Pertama lapor kepada pak waka (wakil kepala Kejati DKI Jakarta). Sedangkan yang dibawa oleh KPK, yaitu sejumlah dokumen yang terkait dengan administrasi penanganan PT BA. Ada beberapa yang diminta penyidiik KPK," ungkap Waluyo.

Selain itu, Waluyo menegaskan, akan tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi iklan entertainment pada tahun 2011 dengan anggaran mencapai 10 Miliyar pada PT BA tersebut. "Tetap berlanjut, tidak ada acara mundur," ujar Waluyo. (asp)