Jaksa Agung Pertimbangkan Deponering Kasus Novel
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempelajari putusan praperadilan yang menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, tidak sah.
Keputusan ini diucapkan Hakim Suparman di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis, 31 Maret 2016. Hal ini membuat perkara dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 mesti diteruskan ke pengadilan.
"Kita pelajari. Hakim berwenang membuat keputusan, jaksa yang keluarkan SKPP juga punya kewenangan untuk meneliti kembali," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di komplek Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 1 April 2016.
Politikus NasDem ini enggan menyimpulkan lebih dini sikap yang akan diambil selanjutnya terkait masalah ini. Termasuk menggunakan haknya sebagai Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum atau deponering, demi menghentikan perkara Novel.
"Ya memang punya kewenangan (deponering). Tapi kan kita kaji dulu (putusan hakim). Penanganan perkara tidak bisa di general-kan. Kita lihat seperti apa nanti. Kejaksaan punya kewenangan itu. Kalau alasannya cukup, kenapa tidak? Kita inginkan semuanya selesai dengan baik," katanya.
Gugatan praperadilan ini bermula atas keputusan Kejagung melalui Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menghentikan perkara yang melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel sebelumnya merupakan tersangka yang ditetapkan Kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan berat 12 tahun silam di Bengkulu. Kala itu Novel Baswedan menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Kota Bengkulu.
Kasus ini telah diselesaikan secara etik disiplin polisi pada waktu itu. Namun belakangan, kasus ini diungkit kembali ketika Polri tengah berseteru dengan KPK.
Kejaksaan Agung akhirnya menerbitkan surat penghentian kasus dengan dasar kasus itu telah kedaluwarsa. Hingga akhirnya digugat kembali oleh korban Novel Baswedan.
(mus)