KPK: Ini Contoh Paripurna, Korporasi Pengaruhi Kebijakan

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhamad Syarif menyatakan, kasus suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta merupakan korupsi besar.

Ketua DPRD DKI Pernah Jadi Bawahan Bos Agung Sedayu

Laode mengatakan, pimpinan KPK saat ini memang ingin menyasar korupsi jenis itu. "Ini contoh paripurna di mana korporasi mempengaruhi kebijakan publik," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 April 2016.

Laode menerangkan, masyarakat bisa membayangkan bagaimana jika semua kebijakan untuk publik dibikin bukan untuk kepentingan rakyat tapi untuk kepentingan orang atau korporasi tertentu. "Kami berharap hal semacam ini tidak terjadi lagi di Indonesia," ujarnya menambahkan.

KPK: Laporkan Anggota DPRD Diduga Atur Kasus

Laode menuturkan, bahwa proyek tentang reklamasi Jakarta Utara yang diusahakan para tersangka itu bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup, pengelolaan wilayah pesisir, UU Perikanan dan lain-lain. Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak sinkron dengan UU di atasnya. "KPK sangat menganggap kasus ini kasus yang sangat penting. Ini contoh paripurna korporasi mempengaruhi pejabat publik untuk kepentingan sempit bukan umum."

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut. Agus berharap kejadian seperti itu tidak terjadi lagi di Indonesia. "Saya yakin ini tidak hanya terjadi di Jakarta tapi di banyak tempat. Untuk itu kami harap bisa menghindari adanya pemberian-pemberian, dan mengajak semua pengusaha untuk menegakkan integritas," kata Agus.

Jual Tak Berhenti di Pulau 'Sengketa' Reklamasi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka MSN (anggota DPRD DKI Jakarta), AWJ (Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land), dan TPT (karyawan PT Agung Podomoro Land, sebagai karyawan). AWJ berperan sebagai pemberi. Sedangkan MSN penerima, dan TPT selaku perantara.

Namun demikian, dari tiga tersangka itu, seorang di antaranya masih buron yakni AWJ. KPK mengimbau yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.

(mus)

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Uang Rp2,3 Miliar Jadi Alasan Pelaporan Ketua DPRD DKI

Prasetyo Edi menjanjikan Zaini Ismail bisa jadi gubernur Riau.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2018