Suap Anggota DPRD Diduga Terkait Raperda Proyek Reklamasi

KPK gelar keterangan pers terkait penangkapan M Sanusi
Sumber :
  • VIVA/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap senilai total Rp 1,14 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta.

Dilelang Rp1,1 Miliar, Jaguar XJL Koruptor Jakarta Tak Laku

Uang suap diberikan ke Sanusi terkait pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Laut dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

M Sanusi tertangkap tangan KPK tadi malam, Kamis 31 Maret 2016. Dalam penangkapan ini, KPK juga menyita uang Rp140 juta, yang diduga diberikan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land berinisial AWJ. 

KPK Banding Vonis M Sanusi

Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, uang itu merupakan pemberian kedua pada Sanusi. "Totalnya Rp1,14 miliar, ini merupakan pemberian kedua, setelah sebelumnya Rp1 miliar diberikan 28 Maret  lalu. Rp140 juta ini merupakan sisa," kata Agus saat memberikan keterangan pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat 1 April 2016.

Pihak Agung Podomoro Land diduga mengarahkan agar Sanusi membuat Raperda untuk melancarkan proyek reklamasi pantai Jakarta, karena berdasarkan informasi yang didapat penyidik, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) proyek tersebut belum selesai.

Mohammad Sanusi Divonis 7 Tahun Penjara

"Ini untuk mengarahkan, terutama berkaitan dengan lingkungan, dari data kami Amdalnya belum diselesaikan dengan baik," jelas Agus.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, selain Sanusi dan AWJ, seorang karyawan Agung Podomoro Land berinisial TPT yang ikut tertangkap tangan tadi malam, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Uang Rp2,3 Miliar Jadi Alasan Pelaporan Ketua DPRD DKI

Prasetyo Edi menjanjikan Zaini Ismail bisa jadi gubernur Riau.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2018