Suap Anggota DPRD Diduga Terkait Raperda Proyek Reklamasi
- VIVA/Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap senilai total Rp 1,14 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta.
Uang suap diberikan ke Sanusi terkait pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Laut dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
M Sanusi tertangkap tangan KPK tadi malam, Kamis 31 Maret 2016. Dalam penangkapan ini, KPK juga menyita uang Rp140 juta, yang diduga diberikan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land berinisial AWJ.
Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, uang itu merupakan pemberian kedua pada Sanusi. "Totalnya Rp1,14 miliar, ini merupakan pemberian kedua, setelah sebelumnya Rp1 miliar diberikan 28 Maret lalu. Rp140 juta ini merupakan sisa," kata Agus saat memberikan keterangan pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat 1 April 2016.
Pihak Agung Podomoro Land diduga mengarahkan agar Sanusi membuat Raperda untuk melancarkan proyek reklamasi pantai Jakarta, karena berdasarkan informasi yang didapat penyidik, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) proyek tersebut belum selesai.
"Ini untuk mengarahkan, terutama berkaitan dengan lingkungan, dari data kami Amdalnya belum diselesaikan dengan baik," jelas Agus.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, selain Sanusi dan AWJ, seorang karyawan Agung Podomoro Land berinisial TPT yang ikut tertangkap tangan tadi malam, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.