Tiga Tersangka Suap Penanganan Perkara di Kejati DKI Ditahan

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait upaya penghentian penyelidikan perkara korupsi pada Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Jumat, 1 April 2016.

Ketiganya adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno serta seorang wiraswasta bernama Marudut.

Dandung Pamularno terlihat sebagai pihak yang pertama kali menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 15.53 WIB. Dia terlihat telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye namun tak mau memberikan komentarnya terkait perkaranya tersebut.

Tersangka kedua yang  menyelesaikan pemeriksaan adalah Sudi pada pada sekitar pukul 17.05 WIB. Namun sama seperti Dandung, dia pun enggan memberikan komentarnya.

Selang beberapa menit kemudian, tersangka terakhir yakni Marudut ditahan KPK. Marudut yang diduga merupakan pihak perantara itu terlihat menutupi wajahnya dengan map merah. Bahkan dia langsung buru-buru masuk ke dalam mobil tahanan.

Secara terpisah, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut, ketiganya akan ditahan di tiga tempat berbeda.

‎"DPA dan MRD ditahan di rutan KPK, sedangkan SWA ditahan di rutan Polres Jaksel," ujar Yuyuk.

Diketahui ketiga orang tersebut ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana suap di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur. Saat penangkapan, KPK mengamankan uang USD148,835 yang diduga merupakan suap.

Uang suap tersebut rencananya akan diberikan oleh Marudut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang serta Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKl Jakarta, Tomo Sitepu.

Trio Penyuap Kajati DKI Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

(mus)