KPK Resmi Tetapkan Sanusi Tersangka Penerima Suap
- tvOne
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap dari PT APL terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta.
Selain Sanusi, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT APL berinisial AWJ dan seorang karyawannya TPT sebagai tersangka dalam kasus ini.
"KPK menetapkan tiga tersangka terkait operasi tangkap tangan ini, MSN (Mohammad Sanusi) diduga sebagai penerima," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat memberikan keterangan pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat 1 April 2016.
Sanusi pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah kedalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara AWJ dan TPT diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah kedalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto 64 ayat 1 KUHP.
Menurut Agus, suap ini diberikan untuk mengarahkan pembuat kebijakan agar membuat aturan sesuai kepentingan mereka. "Ini untuk mengarahkan, terutama berkaitan dengan lingkungan, dari data kami amdal-nya belum diselesaikan dengan baik," tambah Agus.
Suap untuk Sanusi dengan total Rp1,14 miliar diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp1 miliar, dan yang kedua sebesar Rp140 juta. Sanusi ditangkap KPK saat menerima suap tahap kedua.
(ren)