Yusril Jadi Pengacara Eks Rektor Unair yang Kini Tersangka
Jumat, 1 April 2016 - 16:42 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Yusril Ihza Mahendra disebut siap menjadi pengacara atau kuasa hukum bagi Fasichul Lisan, mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang kini berstatus tersangka korupsi.
Yusril belum menyampaikan langsung perihal kesediaannya menjadi tim pembela Fasichul Lisan. Tetapi, menurut Akmal Boedianto, Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni Unair, Yusril sudah menyatakan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum.
“Karena memang beliau (Yusril Ihza Mahendra) merupakan bagian dari puluhan guru besar hukum Unair, dan siap membantu Pak Fasich,” kata Akmal kepada wartawan di Surabaya pada Jumat, 1 April 2016.
Akmal menyebut nama pengacara kondang lain yang akan menjadi tim kuasa hukum bagi Fasichul Lisan, di antaranya Maqdir Ismail, dan beberapa guru besar Unair.
Selain akan melakukan pendampingan, Akmal menyarankan kepada Fasichul agar melakukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Hal itu dalam rangka menguji keputusan KPK tentang penetapan tersangka.
“Dalam hal ini, minimal KPK harus sudah memiliki dua alat bukti. Jadi tetap harus diuji,” ujarnya.
“Dalam hal ini, minimal KPK harus sudah memiliki dua alat bukti. Jadi tetap harus diuji,” ujarnya.
Akmal melanjutkan, bantuan hukum itu diberikannya mengingat selama ini kehidupan Fasichul yang dikenal cukup sederhana. “Jadi tidak mungkin kalau dia sampai korupsi dengan kerugian negara yang mencapai Rp85 miliar.”
Ujian berat
Fasichul Lisan belum berbicara secara terbuka kepada media sejak berstatus sebagai tersangka korupsi. Dia hanya berbicara kepada sejumlah kolega maupun kerabat yang menemuinya, di antaranya Dikky Syadqomullah, Sekretaris Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jatim.
Dikky menyampaikan permintaan maaf Fasichul kepada masyarakat Jawa Timur, terutama keluarga besar organisasi Islam. “Menurut beliau, (menjadi tersangka korupsi) adalah sebuah ujian yang sangat berat,” katanya saat menemui wartawan di gedung Rektorat Unair di Surabaya.
Fasichul, kata Dikky, juga berpesan agar selalu berhati-hati menjalani persahabatan. Menurutnya, persahabatan harus dilandasi keimanan.
“Hanya dua pesan itulah yang kami tangkap dari beliau, tapi bagi kami pesan itu cukup mendalam,” kata Dikky.
Kunjungannya dan sejumlah rekan-rekannya dari beberapa organisasi kepemudaan adalah bentuk dukungan moral kepada Fasichul. Sebab, selama ini Fasichul dikenal sebagai seorang cendekiawan muslim yang berkomitmen untuk pendidikan.
“Makanya, kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi Fasichul kini sedang lemah dan kelelahan. Soalnya dia harus menjalani proses hukum dan di saat yang sama menjaga istrinya yang kritis dan dirawat di Rumah Sakit Pendidikan Unair.
Korupsi rumah sakit
KPK menetapkan Fasichul Lisan sebagai tersangka korupsi Rabu, 30 Maret 2016. Fasichul disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi Unair serta dalam peningkatan sarana prasarana rumah sakit itu.
Pembangunan rumah sakit itu berdasarkan anggaran Dipa tahun 2007-2010, sementara peningkatan sarana prasarana Rumah Sakit bersumber dari Dipa 2009.
Penyidik KPK menduga Fasichul selaku Rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek bernilai Rp300 miliar itu. Negara mengalami kerugian sekira Rp85 miliar.
Fasichul disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 6 ayat 1 KUHPidana. (one)
Baca Juga :
Pilkada DKI, Yusril Pasrah
"Kami sudah melaksanakan semuanya..."
VIVA.co.id
27 Juli 2016
Baca Juga :