Terjerat Korupsi, Dua Pejabat PT BA Diberhentikan Sementara

Direktur Utama PT Berantas Abipraya, Bambang Esti Marsono, saat memberikan keterangan terkait pemberhentian sementara pejabat PT Berantas Abipraya.
Sumber :
  • Anwar Sadat/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (BA), Sudi Wantoko (SWA), dan Senior Manager PT BA, Dandung Pamulano (DPA) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dekat Hotel Best Western, Cawang, Jakarta Timur, Kamis malam, 31 Maret 2016.

Jadi Tersangka di KPK, Kajari Pamekasan Dinonaktifkan

Keduanya pun langsung diberhentikan sementara dari jabatannya di perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi itu. "Jadi perlu diketahui, sebagai konsekuensi legal administratif, direktur keuangan dan SDM, per hari ini diberhentikan sementara oleh dewan komisaris. Satu lagi pegawai diberhentikan oleh direksi, keputusan ini dibuat secepatnya karena besok sudah libur," kata Direktur Utama PT BA, Bambang Esti Marsono, saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta, Jumat, 1 April 2016.

Bambang menjelaskan, keputusan ini dikeluarkan karena dua pejabat perusahaan itu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. "Saya tidak tahu persis kasusnya, tapi faktanya memang benar ada OTT, ada barbuk (barang bukti) dan sebagainya. Orang saya juga berkurang, dan sampai saat ini belum kembali," ujarnya menjelaskan.

Begini Aksi Bulus Jaksa Fauzi Saat Ambil Uang Suap

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan, penetapan tiga tersangka terkait operasi tangkap tangan ini. Mereka adalah Direktur Keuangan PT BA, Sudi, Senior Manager PT BA, Dandung dan seorang perantara, Marudung. 

Menurut Agus, penyidik menduga suap ini diberikan agar perkara yang menyangkut perusahaan BUMN itu di Kejati DKI Jakarta, bisa dihentikan. Untuk itu, Sudi dan Dandung menyerahkan uang USD148.825, kepada Marudung agar diberikan pada pihak penerima, yang sampai saat ini belum jelas.

Jaksa Suap Berjumpa Terdakwa Korupsi yang Disidik di Tahanan

(mus)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Kasus Suap Kajari Pamekasan, Kejagung Panggil Kajati Jatim

Kajati semestinya bertanggung jawab atas jajaran di bawahnya.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2017