Kejaksaan Tinggi DKI Siap Digeledah KPK

Ilustrasi/Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam, (30/3/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan suap yang dilakukan dua pejabat PT. Brantas Abipraya (BA), yakni Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko dan Senior Manager BA, Dandung Pamularno.

Jadi Tersangka di KPK, Kajari Pamekasan Dinonaktifkan

"Selaku aparat hukum kita dukung langkah-langkah dari KPK," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo, di gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat 1 April 2016.

Waluyo mengatakan, belum mengetahui akan adanya penggeledahan yang akan dilakukan KPK di kantornya. Meskipun Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang sedang tidak berada di kantor. Waluyo menegaskan, masih ada wakilnya yang berada dikantor.

Begini Aksi Bulus Jaksa Fauzi Saat Ambil Uang Suap

"Yang jelas sampai saat ini belum ada. Namun, kalau ada kita dukung. Kita dukung kan ada pak waka (wakil kepala)," ujar Waluyo.

Seperti diketui, sebelumnya KPK menggelar konferensi pers di kantor KPK Jumat 1 April 2016 tadi. Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan akan menggeledah beberapa lokasi terkait dugaan suap penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta.

Jaksa Suap Berjumpa Terdakwa Korupsi yang Disidik di Tahanan

"Penggeledahan salah satunya di Kejati DKI dan PT BA," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Jum'at, 1 April 2016.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Keuangan PT BA, Sudi, Senior Manager PT BA, Dandung dan seorang perantara, Marudung. 

Menurut Agus, penyidik menduga suap ini diberikan agar perkara yang menyangkut perusahaan BUMN itu di Kejati DKI Jakarta, bisa dihentikan. Untuk itu, Sudi dan Dandung menyerahkan uang USD148.825,- kepada Marudung agar diberikan pada pihak penerima, yang sampai saat ini belum jelas. (ren)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Kasus Suap Kajari Pamekasan, Kejagung Panggil Kajati Jatim

Kajati semestinya bertanggung jawab atas jajaran di bawahnya.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2017