Jaksa Agung: Ada Oknum di Penanganan Perkara Kejati DKI

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan adanya kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Brantas Abipraya. Namun dia tidak mengetahui bahwa, di tengah-tengah proses itu, KPK juga menemukan adanya indikasi dugaan suap. 

Jadi Tersangka di KPK, Kajari Pamekasan Dinonaktifkan

"Kita belum tahu. Jadi begini, masalahnya Kejaksaan Tinggi kan sedang menyelidiki kasus. Ternyata di balik itu KPK menemukan adanya indikasi suap, sehingga mereka melakukan operasi dan akhirnya terjadilah OTT," ujar Prasetyo, di komplek Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasannudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 1 April 2016.

Prasetyo menduga, ada oknum yang memanfaatkan situasi penanganan perkara di Kejati DKI, untuk itu dia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara suap ini pada KPK, termasuk mencari pihak penerima suap di kasus ini.

Begini Aksi Bulus Jaksa Fauzi Saat Ambil Uang Suap

"Kita semua harus klarifikasi kan, zaman sekarang kan semua bisa terjadi, ada ‘penumpang gelap’ mungkin ingin memanfaatkan proses penangan perkara yang sedang dilakukan kejaksaan," ungkap dia.

Jaksa Agung pun menggarisbawahi, pengusutan kasus ini bisa terungkap berkat adanya kerjasama KPK dengan Kejaksaan Agung. Untuk itu, dia pun mendukung KPK untuk memeriksa Sudung Situmorang, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, dan Tomo Sitepu, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, sebagai saksi.

Jaksa Suap Berjumpa Terdakwa Korupsi yang Disidik di Tahanan

Keduanya diperiksa KPK terkait operasi tangkap tangan terhadap dua pejabat BUMN, yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, yang diduga akan memberikan suap agar penanganan perkara terkait perusahaan itu di Kejati DKI bisa dihentikan.

"Biasa saja kan proses hukum, siapapun diminta jadi saksi ya harus jadi saksi," kata Prasetyo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait tangkap tangan yang mereka lakukan kemarin, 31 Maret 2016. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, berinisial SWA, Senior Manager PT BA, DPA, dan seorang swasta berinisial MRD. 

Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, penyidik menduga suap ini diberikan agar perkara yang menyangkut perusahaan BUMN itu di Kejati DKI Jakarta, bisa dihentikan. Untuk itu, SWA dan DPA menyerahkan uang USD148.825,- kepada MRD sebagai perantara mereka.

"Pemberian tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan tipikor, pada PT BA, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Agus saat memberikan keterangan resmi Jumat 1 April, di kantor KPK. (ren)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Kasus Suap Kajari Pamekasan, Kejagung Panggil Kajati Jatim

Kajati semestinya bertanggung jawab atas jajaran di bawahnya.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2017