SKPP Dinyatakan Tidak Sah, KPK Beri Bantuan Hukum Novel
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali bergulir setelah pengadilan membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKP2) yang diterbitkan Kejaksaan Agung.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan, untuk menindaklanjuti putusan pengadilan itu karena merupakan kewenangan kejaksaan.
"Teman-teman Kejaksaan sedang bekerja, karena bukan kewenangan kita lagi," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 1 April 2016.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Laode Syarief, menyebut pihaknya akan tetap memberikan bantuan hukum kepada Novel dan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
"KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. KPK akan memberikan bantuan hukum pada Novel," ujar dia.
Diketahui, Pengadilan Negeri Bengkulu resmi menyatakan SKPP yang diterbitkan kejaksaan atas kasus penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 dengan tersangka mantan Kasatreskrim Polresta Bengkulu, Novel Baswedan, tidak sah.
"Menerima permohonan praperadilan dan menolak seluruh eksepsi yang diajukan termohon (Kejaksaan negeri) secara seluruhnya," bunyi putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Suparman di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis 31 Maret 2016.
Atas putusan itu, maka kasus hukum ini harus dilanjutkan dengan proses persidangan ke peradilan umum.
Gugatan praperadilan ini diajukan korban Novel dalam dugaan penganiayaan itu, terhadap keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menghentikan perkara yang melibatkan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Novel sebelumnya merupakan tersangka yang ditetapkan kepolisian atas kasus penganiayaan berat 12 tahun silam di Bengkulu. Kala itu Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Kota Bengkulu.
Kasus ini sudah diperiksa secara etik disiplin polisi pada waktu itu, dan Novel dinyatakan tidak melanggar etik. Namun belakangan, kasus ini terus diungkit ketika Polri tengah berseteru dengan KPK.
Kejaksaan Agung akhirnya menerbitkan surat penghentian kasus dengan dasar kasus itu telah kedaluwarsa. Hingga akhirnya digugat kembali oleh korban Novel Baswedan.