Suap Penanganan Perkara di Kejati DKI Terkait Iklan Golf

Ilustrasi operasi tangkap tangan (OTT).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, belum mengetahui rencana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melakukan penggeledahan di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus tangkap tangan suap penanganan perkara.

Hentikan Perkara, Perantara Siapkan Rp2 Miliar untuk Jaksa

"Kita belum tahu kalau (KPK) mau ke sini. Kita cuma tahu dari media, dari berita di media," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Waluyo di kantor Kejati DKI Jakarta, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jum'at 1 April 2016.

Waluyo mengakui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Brantas Abipraya (Persero). Kasus tersebut bermula dari rencana PT Brantas yang akan membuat iklan golf pada tahun 2011.

Terungkap, Komunikasi Kajati DKI dengan Perantara Suap

"Anggaran kurang lebih di bawah Rp10 miliyar, anggaran untuk pembuatan iklan entertaiment tahun 2011, salah satunya iklan lapangan golf," ujar dia.

Kejaksaan menduga anggaran pembuatan iklan yang mencapai Rp10 miliar tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh perusahaan negara itu. Waluyo belum dapat menjelaskan lebih detil kasus tersebut lantaran masih dalam tahap penyelidikan.

"Kalau dik (penyidikan) terbuka, kalau lid sifatnya tertutup. Kasian kalau kita buka semua materi penyelidikan," ujarnya beralasan.

Mengungkap Peran Kajati DKI dalam Kasus Suap Pejabat BUMN

Waluyo menambahkan, kasus ini ditangani oleh Kejati DKI Jakarta berdasarkan laporan dari masyarakat kepada Kejaksaan Agung. Kemudian Kejaksaan Agung melimpahkan perkaranya kepada Kejati DKI Jakarta untuk diselidiki. "Kurang lebih baru 15 hari lidik. Laporannya dari masyarakat ke Kejaksaan Agung, dilimpahkan ke sini.”

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah dua petinggi PT Brantas Abipraya (BA), yakni Direktur Keuangan, Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA, Dandung Pamularno, dan Marudut yang diduga sebagai perantara.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa pecahan Dolar Amerika Serikat, yang jumlahnya mencapai US$148.825. Penangkapan diduga terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Pemberian diduga untuk menghentikan penyelidikan penyidikan kasus tindak pidana korupsi PT BA di Kejati DKI," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo
di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 1 April 2016.

(mus)

Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko.

Trio Penyuap Kajati DKI Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

KPK berjanji akan melanjutkan kasus ini

img_title
VIVA.co.id
9 September 2016