Kajati DKI Diperiksa KPK Sampai Subuh

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka terkait operasi tangkap tangan yang mereka lakukan kemarin, Kamis, 31 Maret 2016. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (BA), berinisial SWA, Senior Manager PT BA, BPA, dan seorang swasta berinisial MRD. 

Hentikan Perkara, Perantara Siapkan Rp2 Miliar untuk Jaksa

Terkait kasus ini, KPK tadi malam juga mengamankan dua orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati DKI), Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu. Namun keduanya hanya dimintai keterangan.

"Saksi 2 orang dari Kejaksaan Tinggi DKI yaitu Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu, selesai pemeriksaan jam 5 pagi," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 1 April 2016.

Terungkap, Komunikasi Kajati DKI dengan Perantara Suap

Menurut Agus, penyidik menduga suap ini diberikan agar perkara yang menyangkut PT BA di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, bisa dihentikan. Untuk itu, SWA dan BPA menyerahkan uang USD148.835 atau setara Rp2 miliar kepada MRD sebagai perantara mereka.

"Pemberian tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan tipikor, pada PT BA, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya menambahkan.

Mengungkap Peran Kajati DKI dalam Kasus Suap Pejabat BUMN

Agus menjelaskan, kasus ini bisa terungkap berkat kerja sama dan koordinasi baik antara KPK dan Kejaksaan Agung. "Perlu diapresiasi karena operasi ini berhasil atas kerja sama Kejaksaan Agung dan KPK, bisa saja kasus ini membuka pandora yang lebih luas."

Di balik keberhasilan ini, Agus mengeluhkan masih adanya penyelenggara negara yang tertangkap tangan KPK. Menurutnya, hal ini menjadi preseden buruk bagi perkembangan bangsa. "Kalau seperti ini seharusnya tidak diulangi terus, mudah-mudahan di waktu datang berkurang cepat.”

Diketahui, tadi malam KPK telah melakukan dua OTT dengan kasus yang berbeda. Tangkap tangan pertama terkait dengan penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta.

Sementara pada operasi kedua, Satgas KPK mengamankan seorang anggota DPRD DKI Jakarta, karena diduga telah melakukan tindak pidana suap. Untuk kasus ini, KPK berjanji akan mengumumkan perkembangannya nanti sore.

(mus)

Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko.

Trio Penyuap Kajati DKI Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

KPK berjanji akan melanjutkan kasus ini

img_title
VIVA.co.id
9 September 2016