KPK Geledah Kantor Kejaksaan Tinggi DKI

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Suryanto

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, 1 April 2016.

Jadi Tersangka di KPK, Kajari Pamekasan Dinonaktifkan

"Penggeledahan salah satunya di Kejati DKI dan di PT BA," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 1 April 2016.

Agus mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan disertai surat perintah penyitaan terhadap barang bukti yang bisa membantu pengungkapan perkara.

Begini Aksi Bulus Jaksa Fauzi Saat Ambil Uang Suap

"Mohon izin untuk dilakukan langkah-langkah di Kejati DKI," ujarnya menambahkan.

KPK sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SWA (Direktur Keuangan PT BA), BPA (Senior Manager PT BA), dan MRD (swasta/perantara). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.

Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mus)

Jaksa Suap Berjumpa Terdakwa Korupsi yang Disidik di Tahanan
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Kasus Suap Kajari Pamekasan, Kejagung Panggil Kajati Jatim

Kajati semestinya bertanggung jawab atas jajaran di bawahnya.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2017