Kapuspen Kejaksaan Agung Sambangi KPK Terkait OTT
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat 1 April 2016.
Amir tiba sekitar pukul 08.42 WIB, dan datang di Gedung KPK bersama seorang koleganya. Kedatangannya ini, masih terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, kemarin, Kamis 31 Maret 2016.
Operasi tadi malam, disebut-sebut terkait dugaan suap yang menyangkut Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta.
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Amir enggan memberikan komentarnya. Amir menyebut bahwa dia juga menunggu konfirmasi resmi dari pihak KPK.
"Nanti ya jam 9 saja, saya ikut KPK saja," ujar dia singkat.
Diketahui, tadi malam KPK telah melakukan dua OTT dengan kasus yang berbeda. Tangkap tangan yang pertama disebut-sebut terkait dengan Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta.
Namun Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyebut pihak yang diamankan adalah pihak yang diduga memberikan suap. "Pemberinya yang di-OTT," kata Agus dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.
Sementara pada tangkap tangan kedua, Tim Satgas KPK mengamankan seorang anggota DPRD DKI Jakarta, karena diduga telah melakukan tindak pidana suap. Hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Agus saat dikonfirmasi.
"Iya benar (anggota DPRD DKI Jakarta)," ujar Agus saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada 6 orang yang turut diamankan dalam tangkap tangan tersebut. Termasuk anggota Dewan dan dari pihak swasta.
Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, terlihat rombongan mobil beriringan masuk kedalam garasi Gedung KPK yang ada di lantai basemen, sekitar pukul 20.00 WIB. Terlihat salah satu mobil yang dibawa masuk adalah mobil Jaguar berplat nomor B-123-RX.
Saat ditelusuri, mobil tersebut tercatat milik seorang Politikus Partai Gerindra berinisial MS. Saat dikonfirmasi ke yang bersangkutan, nomor telepon miliknya tidak dapat dihubungi.
Saat ini, semua pihak yang diamankan, telah dibawa ke Gedung KPK. Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan KPK harus menetapkan status hukum mereka maksimal selama 1x24 jam.
Â
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui mengenai apakah telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Jika terbukti, maka status para pihak yang diamankan bisa dinaikan dari terperiksa menjadi tersangka. (ren)