Jaksa Agung Bantah Ada Jaksa Ditangkap KPK

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa terdapat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Kamis, 31 Maret 2016. Meski demikian, hal ini dibantah Jaksa Agung HM Prasetyo.

Diperiksa KPK 10 Jam, Kepala Kejaksaan DKI Bantah Disuap

"Tidak ada jaksa ditangkap KPK," kata Jaksa Agung di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2016.

Selain itu Prasetyo menuturkan, kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung ke kantor lembaga antirasuah tersebut guna melakukan kordinasi terkait suatu perkara.
Dua Jaksa Ditangkap KPK, Kejagung Tingkatkan Pengawasan
 
"Jadi begini ya. Memang KPK melakukan OTT. Ada tiga orang yang ditangkap, tidak ada jaksa satupun di situ," ujarnya.
Banyak Jaksa Ditangkap KPK, DPR Panggil HM Prasetyo
 
Menurut dia, OTT merupakan kewenangan KPK dalam menangani perkara kasus korupsi tersebut. KPK, kata Jaksa Agung, punya wewenang melakukan penyadapan.
 
"KPK punya sadap dan bisa memanfaatkan alat-alatnya untuk mereka ketika sedang menangani kasus entah apapun penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," katanya.
 
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan dua OTT yang berbeda di dua lokasi di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2016.
 
"Hari ini ada OTT di dua tempat, kasus berbeda," kata Agus dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya