Iuran Baru BPJS Kesehatan Berlaku Besok, Ini Kata Menkes
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Pengumuman kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beberapa waktu lalu membuat banyak orang berteriak. Dasar kenaikan ini sendiri dilakukan sebagai penyesuain tarif, dan berkaca pada laporan keuangan 2015, di mana pemerintah mengalami defisit anggaran.
Membengkaknya anggaran pemerintah karena semua orang ke rumah sakit (RS) setelah kondisi memburuk. Tidak ada yang datang ke RS dengan kesadaran untuk mencegah penyakit.
"Sebisa mungkin ukur tekanan darah, jangan sampai terjadi stroke, sakit jantung. Mengubah mindset masyarakat seperti inilah yang sulit saat ini," kata Menteri Kesehatan RI, Nila F. Moeloek saat pembukaan Rapat Kerja (Raker) Kesehatan Nasional tahun 2016 di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2016.
Â
Sementara besok, 1 April 2016, pemerintah akan mulai mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Ditemui usai membuka Rapat Kerja (Raker) Kesehatan Nasional Tahun 2016 di Hotel Bidakara, dia menyampaikan bahwa iuran untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III tetap Rp25.500, tidak akan mengalami kenaikan lantaran pemerintah akan tetap menyubsidinya, sehingga yang naik hanya kelas I dan II.
Awalnya, iuran kelas III akan dinaikkan menjadi Rp30 ribu. Sementara kelas I yang semula Rp59.500 akan dinaikkan menjadi Rp80 ribu dan kelas II dari semula Rp42.500 menjadi Rp51 ribu per orang per bulan.
"Bagi mereka yang mampu, diharapkan ikut membantu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Gotong royong ini yang kita harapkan, kalau tidak ada yang membantu, akan timpang," imbuhnya.
Sementara mengenai keluhan akan banyaknya antrean peserta BPJS Kesehatan di RS, Menkes memiliki pendapat sendiri. Menurut dia, itu terjadi karena banyak orang yang dahulunya tidak mendapatkan asuransi kesehatan, kini sekitar 92,4juta jiwa mendapat kesempatan berobat.