Sekretaris Mahkamah Agung Batal Diperiksa KPK

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, batal menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi di Mahkamah Agung.

KPK Periksa Lagi Sekretaris MA

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut Nurhadi tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. "Dia nggak datang hari ini, stafnya datang bawa surat, minta dijadwal ulang," kata Yuyuk dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Kamis 31 Maret 2016.

Nurhadi rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk anak buahnya, yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisno.

DPR Usir Perwakilan MA Saat Bahas Anggaran

Sebelumnya, Nurhadi juga sempat menjalani pemeriksaan penyidik pada 8 Maret 2016 lalu. Ketika itu, Nurhadi mengaku diperiksa mengenai tugas pokok dan fungsi Andri. Namun dia berkilah tidak mengetahui kasus tersebut.

Bersama dengan Nurhadi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya, yakni karyawan PT Citra Gading Asritama (PT CGA) bernama Triyanto. Bos perusahaan tersebut yaitu lchsan Suaidi diduga KPK sebagai pihak penyuap dalam kasus ini.

Empat Polisi Pengawal Nurhadi Akan Dijemput Paksa KPK

Terkait kasus ini, Andri diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah dari lchsan Suaidi. Suap diberikan dengan maksud agar Andri menunda pengiriman putusan kasasi perkara yang menjerat lchsan. Suap diberikan melalui kuasa hukum lchsan, Awang Lazuardi Embat.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun meski sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, hingga saat ini lchsan belum dieksekusi.

Kasus dugaan suap ini kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016. Usai menjalani pemeriksaan di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Logo Mahkamah Agung.

Putusan Template, Cara MA Pangkas Tumpukan Perkara

Format lama penanganan perkara banding di MA terlalu panjang

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2018