KPK Tetapkan Eks Rektor Unair Jadi Tersangka Korupsi
- ANTARA/Andrea Asih
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga, Fasichul Lisan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan RS Khusus Infeksi Unair serta terkait peningkatan sarana prasarana RS Khusus Infeksi Unair.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup meningkatkan status kasus ini ke penyidikan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 30 Maret 2016.
Yuyuk menyebut pembangunan rumah sakit tersebut berdasarkan anggaran Dipa tahun 2007-2010 sementara peningkatan sarana prasarana Rumah Sakit bersumber dari Dipa 2009.
Penyidik menduga Fasichul selaku Rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek yang bernilai kurang lebih Rp300 miliar itu.
'Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp85 miliar," ujar Yuyuk.
Atas perbuatannya tersebut, Fasichul disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 6 ayat 1 KUHPidana.